Ticker

6/recent/ticker-posts

Masih Berstatus Menikah, Istri Pak Haji Terancam Di Bui 9 Bulan

Merdeka.com - AH bersama ES selingkuhannya tidak mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Makassar pasca dilaporkan perzinahan oleh Pak Haji suaminya, Ambo Kalla. Namun demikian, masih ada ancaman bui sembilan bulan yang menanti keduanya.

Masih Berstatus Menikah, Istri Pak Haji Terancam Di Kurung 9 Bulan
Masih Berstatus Menikah, Istri Pak Haji Terancam Di Kurung 9 Bulan
AH adalah istri Pak Haji yang terbilang cantik itu tertangkap basah oleh suaminya sendiri itu saat bergumul dengan ES selingkuhannya di kamar kos AH, Sabtu (5/9) dini hari. AH digrebek oleh Pak Haji dibantu anggota Polsek Panakkukang, Makassar yang menunggu di luar kamar kos.

Karena dalam kondisi tanpa busana, Pak Haji sendiri yang menyodorkan kain kepada istrinya yang masih berusia 26 tahun itu untuk menutupi tubuhnya. AH juga ES yang AH kenal lewat jasa media sosial itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Makassar.

Sebelumnya, mahligai rumah tangga AH dan Pak Haji tidak harmonis membuat AH kabur dari rumah dan memilih tinggal di kamar kos ketimbang masih seatap dengan suaminya yang pengusaha warkop dan tempat pijat itu.

"Keduanya, AH dan ES dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni, Rabu malam, (9/9).

Dijelaskan, keduanya benar telah ditetapkan sebagai tersangka meski demikian tidak ditahan sehubungan pasal yang menjeratnya adalah pasal 284 yang dalam ketentuannya memang tidak bisa dilakukan penahanan karena pada dasarnya perbuatan dua tersangka ini suka sama suka. Hanya saja, keduanya terpaksa berurusan dengan hukum karena salah satunya yakni perempuan AH masih status istri orang.

Hingga saat ini, kata Andi Husnaeni, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangannya yakni Pak Haji sendiri dan dua anggota keluarganya yang turut menemaninya saat menggerebek kamar kos AH.

"Kasus ini masih diproses, sementara pemberkasan," tuturnya.

Sementara Dede Arwinsyah, kuasa hukum Pak Haji mengatakan, hingga saat ini kliennya belum menarik atau mencabut laporannya di pihak kepolisian. Kasusnya tetap lanjut sementara soal lembaga perkawinannya bersama perempuan yang dinikahi tiga tahun lalu, kliennya itu sudah tidak berminat untuk mempertahankan.

"Besok siang bapak daftarkan gugat cerai atas istrinya ke Pengadilan Agama," kata Dede Arwinsyah.

Makanya jangan suka selingkuh!!!

Langsung cek sumbernya gan:
http://www.merdeka.com/peristiwa/masih-berstatus-menikah-istri-pak-haji-terancam-dibui-9-bulan.html

Post a Comment

0 Comments