Ticker

6/recent/ticker-posts

Ingat!! Menjual Masker Dan Hand Sanitizer Dengan Harga Yang Tak Wajar Bisa Di Pidana Atau Denda 50 Milyar Rupiah

Virus Corona atau covid-19 sudah mewabah ke Indonesia, hingga saat ini sudah corban meninggal dunia karena Virus Corona adalah 49 Orang (sumber cnn Indonesia).

Untuk melawan pandemik ini masker dan hand sanitizer adalah barang yang banyak dicari, dari pantauan kami kedua barang ini sudah langka di pasaran, hal ini di sebabkan ada oknum oknum yang mencari keuntungan.

Namun tahukah kamu jika anda pelaku bisnis atau orang menjual kedua barang ini di luar kewajaran alias mahal bisa di pidana atau denda 50 Milyar Rupiah.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," 

Jadi stop mencari keuntungan di tengah bencana yuk kita saling bahu membahu memerangi virua Corona dengan cara melakukan anjuran Pemerintah.

Post a Comment

0 Comments