Ada ada saja yang dilakukan SD (21th), SD membiarkan tukang mie ayam tidur di kamarnya. Diketahui SD adalah seorang mahasiswi yang sedang kuliah disalah satu universitas.
Singkat cerita kala itu SD tergopoh gopoh keluar dari kamarnya karena pintunya di ketuk-ketuk oleh satpolpp kabupaten tulung agung selasa 29 Desember 2020.
Mahasiswi ini keluar dari kamar kosnya yang ada di Kecamatan Kedungwaru, dengan terburu-buru hingga kaus yang dipakainya terbalik.
Ia tidak bisa menjelaskan kepada petugas. Karena di dalam kamarnya ada sosok laki-laki yang bukan suaminya, HW (27).
Kepada petugas yang menanyainya, SD mengaku tidak berbuat zinah. Mahasiswa tersebut digerebek saat berduaan di kamar bersama penjual mie ayam.
Kepada petugas, ia mengaku tak berbuat asusila. Mahasiswi tersebut mengaku awalnya memesan mie ayam lalu si penjual tidur di kostnya lantaran sudah malam. “Kami tidak menuduh sampeyan zinah.
Tapi kenapa ada di dalam kamar bersama laki-laki yang bukan suaminya?” ucap Kabid Penegakkan Perda/Perbup Satpol PP, Artista Nindya Putra. SD menjelaskan, pada Senin (28/12/2020) malam, dirinya kelaparan dan memesan mie ayam.
HW yang disebutnya penjual mie ayam ini akhirnya datang mengantarkan pesanannya. Mereka kemudian ngobrol hingga larut malam. “Karena sudah terlalu malam, dia tidak jadi pulang dan tidur di kamar saya,” ucap SD kepada petugas.
Mendengar jawaban SD, sejumlah anggota Satpol PP hanya senyum-senyum saja sambil berlalu. Ada pula yang menimpali, “Kok enak penjual mie ayamnya, disuruh bobok di kamarnya?” Karena statusnya masih sebagai mahasiswa, petugas hanya mendata SD.
Selain itu ia dan HW diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Genot, panggilan Artista Nindya Putra menegaskan, jika SD sampai kedapatan melakukan hal serupa, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
“Biasanya kami akan tembuskan ke lembaga pendidikannya. Kami panggilkan orang tuanya sama kepala desanya. Kalau tidak demikian tidak ada efek jera,” ujar Genot. Sikap lunak petugas Satpol PP ini dengan sejumlah pertimbangan.
SD masih mahasiswi dan akan menyelesaikan pendidikannya. Jika sampai kasus ini sampai ke lembaga pendidikannya, kemungkinan dia akan diberi sanksi berat. Apalagi jika orang tua dan pihak desa juga dipanggil. ]Ia juga akan kena sanksi sosial.
“Ini peringatan pertama dan terakhir. Datanya sudah ada, jika mengulang akan ada tindakan tegas,” tegas Genot. Selain SD dan HW, razia Satpol PP yang menyasar rumah kos di kawasan kota ini juga mendapati pasangan lain, THW (28) dan HRY (45).
Dua warga Kabupaten Trenggalek ini tinggal satu kamar tanpa ikatan pernikahan. Saat ketangkap Satpol PP, HRY enggan keluar kamar dengan alasan tengah buang air besar. Ditunggu lebih dari 20 menit, HRY tidak kunjung keluar kamar kecil. Akhirnya pasangannya, THW dibawa dengan mobil Satpol PP dan HRY disuruh menyusul.
Sumber berita pristiwadunia.com
0 Comments