Pernah dengar 212 mart, atau pernah belanja di sana? Ya mini market dan juga koprasi syariah yang awalnya terbentuk dari gerakan 212 itu ternyata terkandung kasus.
UAS yang getol ceramah dan menggiring pengikutnya belanja dan investasi di sana juga ikut terbawa bawa. Lalu bagaimana menurut pengamat tentang kasus ini?
Menurut Pengamat kebijakan publik, Saidiman Ahmad, menyoroti polemik dugaan investasi bodong yakni Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur. Menurut dia, kasus tersebut merupakan contoh orang-orang yang melakukan penipuan atas nama agama.
"Ini yang dimaksud para penjual agama. Bisa juga disebut para penipu menggunakan agama," cuitnya dalam akun Twitter seperti dilihat di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi 212 Mart tersebut mengingatkan ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni 'jangan mau ditipu pakai ayat'.
"Ahok sudah mengingatkan, jangan mau ditipu pakai ayat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Samarinda mempolisikan pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi untuk pendirian 212 Mart.
Adapun kerugian yang dialami warga berjumlah cukup fantastis, yaitu ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Sebagai informasi, Koperasi Syariah 212 Mart adalah sebuah koperasi yang lahir dari Aksi 212 pada 2016 lalu.
Saat itu ucapan Ahok diduga menyinggung surat Al Maidah saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dan berujung pemenjaraan.
Kemudian Ahok menyatakan, "Jadi, jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya," ujarnya.
"Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa".
Adapun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mempelajari adanya laporan dari masyarakat tersebut.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," kata Argo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif telah mengklaim 212 Mart bukan berada di bawah tanggung jawabnya. Melainkan, berada di bawah naungan Koperasi Syariah 212.
Slamet pun mendukung laporan dugaan kasus investasi bodong 212 Mart tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Terlebih, jika itu telah merugikan banyak orang.
"Secara hukum kalau memang ada unsur pidana dan kriminal ya seret aja, diproses ke kepolisian. Kita dukung untuk proses itu semua," kata Slamet ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
0 Comments