Seorang pemudik wanita menangis saat diminta putar balik karena tidak memiliki surat bebas Covid-19. Sang wanita itu, tadinya hendak ke Lampung menggunakan sepeda motor namun dihadang petugas di pos penyekatan kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/5/2021).
Sambil berurai air mata, pemudik yang diputar balik karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 ini pun memohon kepada polisi untuk memberi kebijaksanaan kepada dirinya. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 membuat dirinya terkena PHK sehingga tidak ada lagi penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di Jakarta.
Setelah diperiksa identitasnya, pemudik wanita ini pun akhirnya diminta polisi untuk melanjutkan perjalananya menuju kampung halamannya.
Sementara ada kasus "akal-akalan" seperti yang dilakukan pengemudi mobil yang mengenakan jaket TNI agar bisa lolos dari penyekatan polisi. Selain memeriksa identitas sang pengemudi mobil, polisi juga menyita jaket TNI yang digunakan karena tidak memiliki surat bebas Covid-19 pemudik ini pun diminta putar balik.
Kasat lantas Polresta Tangerang mengatakan adanya larangan mudik pada 6 Mei 2021 para pemudik memilih untuk mudik lebih awal. Namun, para pemudik yang melintas di pos penyekatan harus memiliki surat bebas Covid-19 baik itu swab tes PCR atau swab antigen untuk lolos dari pos penyekatan.
Hasil dari penyekatan pra mudik yang dilakukan sejak selasa pagi ini sedikitnya ada enam kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat pemudik yang diputar balik.
"Ada enam roda dua dan toga unit roda empat diputar balik," ujar Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra.
Saat ini Satlantas polresta tangerang sudah mendirikan delapan pos penyekatan untuk menghadang para pemudik. Di antaranya di pintu Tol Balaraja Barat dan Balaraja Timur, Jalan Arteri di kawasan Kronjo, Kresek dan Maja yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang, Banten.
0 Comments