Laela Rahma (45), wanita yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU yang ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres OKU, Kamis sore (2/12) di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU atas kepemilikan narkoba seberat 3,45 gram Ternyata merupakan seorang Bidan.
Diketahui, saat ini ia bertugas di salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Hal ini terungkap dari keterangan salah satu sumber yang merupakan warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji.
“Dulunya dia (Laela, red) bidan desa di desa ini, namun di tahun 2021 ini dia pindah ke Puskesmas Pembantu di Kecamatan Semidang Aji,” ucap sumber yang meminta namanya tak disebut.
Diceritakan sumber, dirinya tak menyangka jika Laela merupakan “pemain” barang haram itu. Menurutnya, selama ini tak ada hal ynag mencurigakan dari Laela yang menjurus ke arah narkoba.
“Saya juga kaget mendapat informasi bahwa Laela ini di tangkap masalah narkoba. Sebab selama ini saya tak tahu kalau dia ini terlibat masalah narkoba. Tapi mau diapakan lagi, semuanya sudah terjadi,” lanjutnya.
Terpisah, Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Rozali SKM saat dibincangi di ruang kerjanya mengaku belum mengetahui pasti terkait adanya ASN di wilayah kerjanya yang ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba. “Hingga saat ini kita belum mendapat laporan resmi,” ungkap Rozali.
Ditambahkan Rozali, pihaknya juga belum mengetahui apakah Laela Rahma ini betul ASN Pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU atau tidak. “Nanti akan kita cek dulu. Sebab kita belum terima laporan baik dari kepolisian ataupun dari Puskesmas,” akunya.
Dikonfirmasi sanksi yang akan diberikan jika benar Laela adalah ASN pada Dinas Kesehatan, dirinya pun tak bisa memberi jawaban. “Jangan bicara ke arah sanksi dulu lah, ini kan belum jelas. Nanti kalaupun terbukti yang bersangkutan adalah ASN Dinas Kesehatan tentu ada proses yang akan di jalani,” pungkasnya. (lee).
0 Comments