Ticker

6/recent/ticker-posts

Agar Tidak Salah, Kenali Surat Tilang Warna Biru dan Merah



Meskipun bukan hal baru, pemahaman masyarakat terkait warna surat tilang pengendara  masih cukup rendah. Pasalnya, banyak pelanggar lalu lintas yang asal meminta surat tilang berwarna tertentu kepada polisi, tanpa mengetahui fungsinya.

Warna surat tilang ada berapa sih?

Untuk warna surat tilang ada lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Suarat tilang untuk pelanggar apa saja?

Nah, untuk surat tilang yang ditujukan kepada pelanggar ada dua jenis, yaitu merah dan biru. 

Apa perbedaan slip tilang warna merah dan biru?

Jika merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (RI), Polri.go.id, ketika tilang berlangsung, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar.

Ketika pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian.

Lalu, pengendara bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian. Namun, untuk surat tilang biru ini dikenai denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, pengendara juga bisa memilih untuk menolak kesalahaan yang didakwakan, meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah. Kemudian, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan setempat.

Untuk mengikuti sidang, biasanya pelanggar harus menunggu lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

sumber: http://otomotif.liputan6.com

Post a Comment

0 Comments