Masih ingat dengan penolakan yang dilakukan oknum RT terhadap penguburan Perawat korban Corona. Karena tindakannya tersebut kini oknum ketua RT bersama 2 orang lainnya di tangkap oleh Polda Jawa Tengah.
Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.
Oknum Ketua RT bersama rekannya tersebut di duga melakukan penolakan terhadap pemakaman seorang perawat yang menjadi korban Corona. Nuria Kurniasih yang meninggal karena terInfeksi virus Covid-19 tersebut ditolak untuk dimakamkan di TPU Sewakul Unggaran Kabupaten Semarang.
Ketiga orang yang di tangkap tersebut satu dibantaranya adalah ketua RT.
Dikutip dari CNN Indonesia "Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).
Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP. Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.
0 Comments