Jason Tjakrawinata (38 tahun) kini resmi menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28 tahun). Diketahui insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) di ruangan IPD 6 Kamar 6026 RS Siloam Palembang.
Setelah ditetapkan tersangka, Jason mengaku menyesal atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukannya dan menyakiti orang lain.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," kata Jason, Sabtu (17/4/2021).
BACA JUGA
Ia mengaku memiliki banyak alasan sehingga terbawa emosi dan melakukan penganiayaan tersebut.
"Saya mungkin sudah kelelahan, sudah beberapa hari menjaga anak saya (sakit dan dirawat di RS Siloam). Ditambah lagi kena panas matahari sebelum tiba di RS, dan saya tersulut emosi," kata dia.
Jason mengatakan emosi sesaatnya itu memang sudah banyak merugikan banyak pihak. Karena itu ia berharap maaf atas perbuatannya itu.
"Saya mohon juga kepada pihak yang dirugikan, kepada korban dan keluarganya supaya dibukakan pintu maaf buat saya. Saya benar-benar tersulut emosi sesaat saja karena melihat kondisi anak saya (sakit)," kata dia.
Sebelum insiden itu, pria yang memiliki usaha sparepart kendaraan di OKI itu menerangkan dirinya sangat sedih dan kuatir dengan kesehatan putranya yang sudah empat hati dirawat di RS karena radang paru-paru.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," tandasnya.
BACA JUGA
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, setelah laporan polisi dari korban masuk ke Polrestabes Palembang, pihaknya langsung mendatangi RS Siloam dan mengambil keterangan dari dua orang saksi. Polisi menyimpulkan tersangka benar telah melakukan penganiayaan.
"Lalu kita menerjunkan tim Satreskrim Polrestabes Palembang ke kediaman pelaku. Saudara Jason ada di rumah, dan mungkin saudara Jason sudah tahu akan dijemput pihak kepolisian dan langsung kita eksekusi. Kemudian kita kembali ke Mapolrestabes dan Jason menjalani pemeriksaan. Karena kasusnya sudah viral maka kita langsung gelar perkara dan menetapkan saudara Jason sebagai tersangka," kata dia, dalam gelar perkara kasus penganiayaan perawat, Sabtu (17/4/2021).
Irvan pun membeberkan motif pelaku karena emosi yang tak terbendung.
"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.
Irvan mengaku, akibat perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Selain terjerat kasus penganiayaan, Irvan menyebut, tersangka Jason juga dijerat kasus pengerusakan.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," terangnya.
0 Comments