Selama ini, kita hanya mengetahui bahwa nominal uang kertas rupiah yang paling besar hanya senilai Rp100 ribu saja.
Namun, belakangan ini beredar sebuah video viral yang menunjukkan tampilan uang kertas Rp1.0 atau yang disebut-sebut bernilai Rp1 juta. Lantas, benarkah kabar tersebut?
Sebuah video viral yang menampilkan wujud uang kertas rupiah bernilai 1.0 memang menjadi perbincangan hangat di kalangan para warganet.
Dalam unggahan itu, sang pengunggah video juga menuliskan keterangan bahwa uang itu memiliki nilai sebesar Rp1 juta.
"Uang pecahan selembar 1 juta," tulis keterangan dari pengunggah video melalui akun TikTok @Wandyskay.
Video itu pun menyebar cepat di media sosial. Banyak warganet yang akhirnya ikut menanggapi kabar adanya uang kertas rupiah baru yang bernilai cukup besar itu.
Tak sedikit dari warganet yang merasa bahwa uang bernominal 1.0 itu bakal cukup sulit digunakan sebagai alat transkaksi, terutama bagi para pedagang yang harus menyiapkan jumlah kembalian.
"Rp1 juta itu bikin para pedagang susah cari kembalian pecahan," komentar warganet.
"Enggak tertarik, kalau hilang selembar demamnya seminggu," sahut warganet lainnya.
Tidak hanya di media sosial TikTok, video itu pun menjadi viral di Instragram dan telah diunggah ulang oleh beberapa akun.
Meski begitu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Senin (08/11/2021), video yang menunjukkan uang serupa ternyata juga pernah diunggah dan menjadi viral pada bulan Mei 2021 lalu.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun sebenarnya sempat buka suara terkait uang yang ada dalam video viral tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, uang yang ada dalam video viral itu merupakan uang contoh atau uang specimen.
Dalam artian, uang contoh itu pada dasarnya tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Lebih lanjut, uang tersebut sengaja dibuat hanya untuk kepentingan internal Peruri saja, seperti untuk alat pemasaran, promosi contoh produk, atau contoh uang yang akan diproduksi oleh Peruri.
"Uang specimen adalah uang contoh, jadi tidak sah untuk alat pembayaran," ujar Adi Sundardi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021 silam.
Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah rupiah, sedangkan uang specimen bukanlah uang rupiah.
Adi Sunardi menambahkan, masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang rupiah resmi seperti yang sudah dijabarkan melalui pasal 55 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Berdasarakan pasal tersebut, uang rupiah sedikitnya harus memuat lambang negara Garuda Pancasila, frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia', hingga sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nominalnya.
Tidak hanya itu, juga harus tertera tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, tahun emisi, dan tahun cetak.
Jika melihat beberapa ketentuan tersebut, uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri sama sekali tidak memuat sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nominalnya.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa uang 1.0 yang diduga bernilai Rp1 juta itu merupakan informasi yang tidak benar alias hoaks.
Terbaru, pihak Bank Indonesia akhirnya ikut buka suara terkait beredarnya video uang viral tersebut.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan, menegaskan bahwa uang kertas dengan nominal paling besar yang berlaku sampai saat ini masih Rp100 ribu.
"Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp1 juta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (08/11/2021).
0 Comments